Anggaran tambahan tersebut tidak terkait dengan program aspirasi Komisi V maupun suap dari pengusaha
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).
Dikatakan Imran, uang Rp 1,1 miliar itu berasal dari pengusaha yang bernama Hengki Polisar.
Dikatakan Imran, uang Rp 1,1 miliar itu berasal dari pengusaha yang bernama Hengki Polisar.
Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim sepakat menyatakan bahwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.
Eksekusi ini dilakukan menyusul perkara dugaan suap yang menjerat Andi Taufan Tiro telah berkekuatan hukum tetap.